Mbotenbook :: Dictionary Of Share

welcome to our blog

We are Magcro

Posts

Comments

The Team

Blog Journalist

Connect With Us

Join To Connect With Us

Portfolio

    Posted by: Unknown Posted date: 8:01 AM / comment : 0

    Uang
    Uang adalah suatu benda dengan satuan hitung tertentu yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah dalam wilayah tertentu serta penggunaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Fungsi Uang

    1. Fungsi Asli
    ·         Alat Tukar : sebagai contoh membeli alat tulis kuliah tanpa harus melakukan barter.
    ·         Alat Satuan Hitung : sebagai contoh harga sebuah televisi 14 inch Rp. 850.000,00 merupakan nilai suatu barang yang dinyatakan dalam uang.

    2. Fungsi Turunan
    ·         Alat penimbun kekayaan : sebagai contoh dengan uang kita dapat membeli peralatan tulis saat ini atau bisa menunda pembelian tersebut untuk bulan depan.
    ·         Alat pemindah kekayaan : sebagai contoh seseorang yang memiliki rumah di desa, ketika ia ingin pindah ke kota dia dapat menjual rumahnya yang di desa untuk dibelikan rumah di kota.
    ·         Alat pembayaran yang ditangguhkan : sebagai contoh uang digunakan untuk membayar rekening listrik, tagihan telepon, membayar pajak dan lain-lain.

    Jenis Uang
    Uang Kartal
    Uang kartal terdiri dari uang kertas dan uang logam. Uang kartal adalah alat bayar yang sah dan wajib diterima oleh masyarakat dalam melakukan transaksi jual beli sehari-hari.
    Menurut Undang-undang Bank Sentral No. 13 tahun 1968 pasal 26 ayat 1, Bank Indonesia mempunyai hak tunggal untuk mengeluarkan uang logam dan kertas. Hak tunggal untuk mengeluarkan uang yang dimiliki Bank Indonesia tersebut disebut hak oktroi.
    Jenis Uang Kartal Menurut Lembaga Yang Mengeluarkannya
    Menurut Undang-Undang Pokok Bank Indonesia No. 11/1953, terdapat dua jenis uang kartal, yaitu uang negara dan uang bank.
    Uang negara adalah uang yang dikeluarkan oleh pemerintah, terbuat dari kertas yang memiliki ciri-ciri :
    • Dikeluarkan oleh pemerintah
    • Dijamin oleh undang undang
    • Bertuliskan nama negara yang mengeluarkannya
    • Ditanda tangani oleh mentri keuangan
    Namun, sejak berlakunya Undang-undang No. 13/1968, uang negara dihentikan peredarannya dan diganti dengan Uang Bank.
    Uang Bank adalah uang yang dikeluarkan oleh Bank Sentral berupa uang logam dan uang kertas, Ciri-cirinya sebagai berikut.
    • Dikeluarkan oleh Bank Sentral
    • Dijamin dengan emas atau valuta asing yang disimpan di bank sentral
    • Bertuliskan nama bank sentral negara yang bersangkutan (di Indonesia : Bank Indonesia)
    • Ditandatangani oleh gubernur bank sentral.
    Jenis Uang Kartal Menurut Bahan Pembuatnya
    A. Uang logam
    Uang logam biasanya terbuat dari emas atau perak karena emas dan perak memenuhi syarat-syarat uang yang efesien. Karena harga emas dan perak yang cenderung tinggi dan stabil, emas dan perak mudah dikenali dan diterima orang. Di samping itu, emas dan perak tidak mudah musnah. Emas dan perak juga mudah dibagi-bagi menjadi unit yang lebih kecil. Di zaman sekarang, uang logam tidak dinilai dari berat emasnya, namun dari nilai nominalnya. Nilai nominal itu merupakan pernyataan bahwa sejumlah emas dengan berat tertentu terkandung di dalamnya.
    Uang logam memiliki tiga macam nilai.
    Nilai Intrinsik yaitu nilai bahan untuk membuat mata uang, misalnya berapa nilai emas dan perak yang digunakan untuk mata uang. Menurut sejarah, uang emas dan perak pernah dipakai sebagai uang. Ada beberapa alasan mengapa emas dan perak dijadikan sebagai bahan uang antara lain :
    • Tahan lama dan tidak mudah rusak (Durability)
    • Digemari oleh umum atau sebagian besar masyarakat (Acceptability)
    • Nilainya tinggi dan jumlahnya terbatas (Scarcity)
    • Nilainya tetap sekalipun dipecah menjadi bagian-bagian kecil (Divisibility)
    Sekalipun emas dan perak sudah memenuhi syarat-syarat uang, namun pada saat ini, emas dan perak tidak dipakai lagi sebagai bahan uang karena beberapa alasan, yaitu:[rujukan?]
    • Jumlahnya sangat langka sehingga sulit didapatkan dalam jumlah besar.
    • Kadar emas disetiap daerah berbeda-beda menyebabkan persediaan emas tidak sama
    • Nilainya tidak dapat diukur dengan tepat
    • Uang emas semakin hilang dari peredaran, biasanya karena banyak yang dilebur atau dijadikan perhiasan.
    Nilai Nominal, yaitu nilai yang tercantum pada mata uang atau cap harga yang tertera pada mata uang. Misalnya seratus rupiah (Rp. 100,00), atau lima ratus rupiah (Rp. 500,00).
    Nilai Tukar, nilai tukar adalah kemampuan uang untuk dapat ditukarkan dengan suatu barang (daya beli uang). Misalnya uang Rp. 500,00 hanya dapat ditukarkan dengan sebuah permen, sedangkan Rp. 10.000,00 dapat ditukarkan dengan semangkuk bakso).
    B. Uang kertas
    Uang kertas adalah uang yang terbuat dari kertas dengan gambar dan cap tertentu dan merupakan alat pembayaran yang sah. Menurut penjelasan UU No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, yang dimaksud dengan uang kertas adalah uang dalam bentuk lembaran yang terbuat dari bahan kertas atau bahan lainnya (yang menyerupai kertas).
    Uang kertas mempunyai nilai karena nominalnya. Oleh karena itu, uang kertas hanya memiliki dua macam nilai, yaitu nilai nominal dan nilai tukar. Ada 2(dua) macam uang kertas :
    • Uang Kertas Negara (sudah tidak diedarkan lagi), yaitu uang kertas yang dikeluarkan oleh pemerintah dan alat pembayaran yang sah dengan jumlah yang terbatas dan ditandatangani mentri keuangan.
    • Uang Kertas Bank, yaitu uang yang dikeluarkan oleh bank sentral,
    Beberapa keuntungan penggunaan alat tukar (uang) dari kertas di antaranya :
    • Penghematan terhadap pemakaian logam mulia
    • Ongkos pembuatan relatif murah dibandingkan dengan ongkos pembuatan uang logam.
    • Peredaran uang kertas bersifat elastis (karena mudah dicetak dan diperbanyak) sehingga mudah diseusaikan dengan kebutuhan akan uang
    • Mempermudah pengiriman dalam jumlah besar
    Uang Giral
    Uang giral tercipta akibat semakin mendesaknya kebutuhan masyarakat akan adanya sebuah alat tukar yang lebih mudah, praktis dan aman. Di Indonesia, bank yang berhak menciptakan uang giral adalah bank umum selain Bank Indonesia. Menurut UU No. 7 tentang Perbankan tahun 1992, definisi uang giral adalah tagihan yang ada di bank umum, yang dapat digunakan sewaktu-waktu sebagai alat pembayaran. Bentuk uang giral dapat berupa cek, giro, atau telegrafic transfer.
    Uang giral bukan merupakan alat pembayaran yang sah. Artinya, masyarakat boleh menolak dibayar dengan uang giral.
    Terjadinya uang giral
    Uang giral dapat terjadi dengan cara berikut.
    • Penyetoran uang tunai kepada bank dan dicatat dalam rekening koran atas nama penyetor, penyetor menerima buku cek dan buku biro gilyet. Uang tersebut sewaktu-waktu dapat diambil atau penyetor menerima pembayaran utang dari debitur melalui bank. Penerimaan piutang itu oleh bank dibukukan dalam rekening koran orang yang bersangkutan. Cara di atas disebut primary deposit.
    • Karena transaksi surat berharga. Uang giral dapat diciptakan dengan cara menjual surat berharga ke bank, lalu bank membukukan hasil penjualan surat berharga tersebut sebagai deposit dari yang menjual. Cara ini disebut derivative deposit
    • Mendapat kredit dari bank yang dicatat dalam rekening koran dan dapat diambil sewaktu-waktu. Cara ini disebut dengan loan deposit.
    Keuntungan menggunakan uang giral
    Keuntungan menggunakan uang giral sebagai berikut.
    • Memudahkan pembayaran karena tidak perlu menghitung uang
    • Alat pembayaran yang dapat diterima untuk jumlah yang tidak terbatas, nilainya sesuai dengan yang dibutuhkan (yang ditulis oleh pemilik cek/bilyet giro)
    • Lebih aman karena risiko uang hilang lebih kecil dan bila hilang bisa segera dilapokan ke bank yang mengeluarkan cek/bilyet giro dengan cara pemblokiran.
    Uang Kuasi
    Uang kuasi adalah surat-surat berharga yang dapat dijadikan sebagai alat pembayaran. Biasanya uang kuasi ini terdiri atas deposito berjangka dan tabungan serta rekening valuta asing milik swasta domestik.

    Nilai Uang
    Nilai Uang Dilihat dari Bahan Pembuatannya :
    ·         Nilai Intrinsik
    ·         Nilai Nominal

    Nilai Uang Dilihat dari Penggunaannya :
    ·         Nilai Internal
    ·         Nilai Eksternal

    Teori Nilai Uang
    ·         Teori Uang Statis
    ·          Teori Uang Dinamis

    Permintaan dan Penawaran Uang
    Permintaan uang adalah jumlah uang yang diinginkan oleh seluruh masyarakat untuk mengadakan transaksi pada suatu wilayah dan waktu tertentu. Faktor-faktor permintaan uang adalah :
    ·         Motif Transaksi
    ·         Motif Berjaga-jaga
    ·         Motif Spekulasi

    Penawaran uang adalah jumlah uang yang ada dan siap beredar untuk keperluan transaksi bagi masyarakat pada suatu wilayah dan waktu tertentu. Faktor-faktor yang mempengaruhi penawaran adalah :
    ·         Pendapatan
    ·         Tingkat suku bunga
    ·         Selera masyarakat
    ·         Harga barang
    ·         Fasilitas kredit
    ·         Kekayaan masyarakat

    Bank
    Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dengan fungsi menyediakan jasa menyangkut penyimpanan nilai dan perluasan kredit.
    Jenis Bank
    ·         Bank Sentral : contohnya di Indonesia seperti Bank Indonesia.
    ·         Bank Umum : contohnya di Indonesia seperti Bank Mandiri.

    Penciptaan Uang
    Proses memproduksi atau menghasilkan uang baru. Terdapat tiga cara menciptakan uang :
             1.    Dengan cara mencetak mata uang kertas atau uang logam,
             2.    Melalui pengadaan utang dan pinjaman,
             3.    Melalui beragam kebijakan pemerintah, misalnya seperti pelonggaran kuantitatif.

    Kebijakan Moneter
    Kebijakan Moneter merupakan upaya mengendalikan atau mengarahkan perekonomian makro ke kondisi yang diinginkan dengan mengatur jumlah uang yang beredar.
    Dua golongan kebijakan moneter :
    1.       Kebijakan moneter ekspansif
    2.       Kebijakan moneter kontraktif
    Dengan mengambil studi kasus tentang penciptaan uang palsu yang terjadi di masyarakat dikarenakan masalah perekonomian masyarakat. Jadi kita sebagai masyarakat yang sangat tidak ingin dirugikan oleh beredarnya uang palsu, kita harus waspada dan mengetahui cara membedakan uang yang asli dengan uang yang palsu.
    Keuntungan dari bank dari suku bunga pinjaman adalah untuk membayar biaya tenaga kerja atau untuk menigkatkan produktivitas kerja perusahaannya (karena bank juga merupakan perusahaan).

    Tagged with:

    Next
    Newer Post
    Previous
    Older Post

    No comments:

    Leave a Reply

Comments

The Visitors says