Kemajuan teknologi dan ekonomi globalberpengaruh pada berbagai sektor usaha. Hal inimengakibatkan timbulnya persaingan ketat dariseluruh sektor usaha yang ada untuk terusmelakukan penyesuaian terhadap kebutuhan pasar.Terlebih dengan kondisi dunia usaha yang semakinkompetitif, respon dari perusahaan yang cepat dantepat pada pelayanan terhadap konsumen sangatdibutuhkan.
Outsourcing dalam bahasa inggris terdiri dari dua kata, yakni out dan sourcing . Sourcing berartimengalihkan kerja, tanggung jawab dan keputusan kepada orang lain. Sedangkan dalam bahasa Indonesia,Outsourcing berarti alih daya. Dalam dunia bisnis, outsourcing atau alih daya dapat diartikan sebagaipenyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan yang sifatnya non-core atau penunjang oleh suatu perusahaankepada perusahaan lain. Kedua perusahaan melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasapekerja atau buruh. Namun, pada realita sistem kerja outsourcing dalam dunia usaha di Indonesia dilaksanaan tidak hanya oleh perusahaan non-core, tetapi juga dilaksanaan oleh perusahaan core (produksi).
- Produktivitas justru menurun jika perusahaan outsourcing yang dipilih tidak kompeten
- Wrong man on the wrong place jika proses seleksi, training dan penempatan tidak dilakukan secara cermat oleh perusahaan outsourcing
- Terkena kewajiban ketenagakerjaan jika perjanjian kerjasama dengan perusahaan outsourcing tidak diatur dengan tegas dan jelas diawal kerja sama
- Regulasi yang belum kondusif akan membuat penentuan core dan non core juga belum jelas
- Pemilihan perusahaan jasa outsourcing yang salah bisa berakibat beralihnya status hubungan kerja dari perusahaan pemberi jasa pekerja ke perusahaan penerima jasa pekerja
- Salah satu komponen yang penting dalam outsourcing adalah kontrak, dan ini merupakan resiko yang harus diperhatikan jika tidak maka IT outsourcing akan menjadi masalah bagi perusahaan
- Informasi merupakan asset berharga bagi perusahaan, jika tidak dikelola dengan baik maka akan jadi masalah bagi perusahaan tersebut
- Dalam menetapkan strategi hendaknya disesuaikan dengan kebutuhan IT outsourcing
- Maintaining hubungan dengan vendor
- Mangerial Control issue
- Ada biaya yang diluar jasa standar seperti biaya pencarian vendor, biaya transisi, dan biaya post outsourcing
Namun bagi tenaga kerja sistem outsourcing ini membuat buruh merasa di perbudak, hanya mengikuti aturan yang ada tanpa diberi kebabasan menyuarakan aspirasinya untuk mendapatkan kehidupan yang layak. Tenaga kerja sudah merasa tertindas saat sistem kontrak tenaga kerja dan beberapa tahun ini lebih sangat tertindas dan diperbudak dengan adanya outsourcing tenaga kerja, yang mana perusahaan pemakai hanya memakai buruh bila hanya benar-benar dibutuhkan setelah itu akan dikembalikan.
Outsourcing memakai dalih hukum Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Pasal 64 :
"Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa Pekerja/Buruh yang dibuat secara tertulis".
Sistem outsourcing mungkin dapat dipakai untuk pekerja yang profesional yang mempunyai keahlian tertentu namun sungguh miris melihat operator produksi yang belum mempunyai pengalaman tenaga kerja pun harus berurusan dengan outsourcing, yang harus membayar ini itu untuk proses penerimaan masuk kerja, siapa yang dapat membayar dialah yang akan masuk kerja sedangkan yang tidak mempunyai uang biarpun sudah meminta untuk dicicil terkadang tidak akan dilayani.
No comments: