Mbotenbook :: Dictionary Of Share

welcome to our blog

We are Magcro

Posts

Comments

The Team

Blog Journalist

Connect With Us

Join To Connect With Us

Portfolio

    Posted by: Unknown Posted date: 9:09 PM / comment : 0


    Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari.
              Di Indonesia , hubungan antara warga negara dengan negara (hak dan kewajiban) digambarkan dalam UUD 1945.Hubungan antara warga negara dengan negara Indonesia tersebut digambarkan dalam pengaturan mengenai hak dan kewajiban yang mencakup berbagai bidang.Salah satunya adalah tentang pertahanan dan keamanan Negara yang tercantum pada pasal 30 UUD 1945 ayat 1 .yang menyatakan “ Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
    Di dalam pasal itu dijelaskan bahwa setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara,tetapi kebanyakan orang berpikir bahwa tugas itu hanya milik TNI dan POLRI saja.Bahkan pada pasal 30 UUD 1945 ayat 2 menyatakan bahwa “ Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.”.Sebagai warga Negara yang baik kita harus berfikir kritis dalam menanggapi masalah hankam Negara ini.
    Kesimpulannya adalah pertahanan dan keamanan negara adalah
    Tanggung jawab semua warga negara Indonesia tanpa terkecuali.setiap warga Negara harus siap membela harkat dan martabat bangsa agar kehidupan berbangsa dan bernegara lebih sejahtera.

    Tagged with:

    Next
    Newer Post
    Previous
    Older Post

    No comments:

    Leave a Reply

Comments

The Visitors says