Pemerintah mendukung rencana Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi untuk menghentikan penyediaan bahan bakar minyak bersubsidi di stasiun-stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di jalan tol.
Oleh karena, implementasi aturan itu dinilai tidak membutuhkan pengawasan ketat dan pengguna jalan tol dinilai memiliki daya beli BBM nonsubsidi.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Rudi Rubiandini, Jumat (7/9), di Jakarta, menyatakan, pemerintah akan mendukung rencana BPH Migas untuk membatasi BBM bersubsidi di jalan tol. Untuk itu pihaknya akan segera meminta PT Pertamina agar segera merealisasikan kebijakan itu.
Menurut Rudi, pembatasan BBM bersubsidi jenis premium di jalan tol bisa dilakukan karena area jalan tol merupakan daerah tertutup. "Pelaksanaannya tinggal menghentikan penyediaan BBM bersubsidi di SPBU yang ada di jalan tol. Apalagi pengguna jalan tol umumnya merupakan golongan masyarakat yang mampu," ujarnya.
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi telah menginstruksikan kepada PT Pertamina (Persero) untuk menghentikan pasokan bahan bakar minyak bersubsidi jenis premium bagi stasiun-stasiun pengisian bahan bakar umum di jalan tol dan pemukiman mewah di Jabodetabek.
Hal ini untuk menekan konsumsi BBM bersubsidi di daerah itu yang diperkirakan akan habis kuotanya pada 15 September nanti.
Menurut Direktur BBM Badan Pengatur Hilir Migas Djoko Siswanto, saat dihubungi, Jumat (7/9/2012), di Jakarta, pengaturan BBM bersubsidi itu juga merupakan amanat Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2012.
Berdasarkan data PT Pertamina (Persero), kuota BBM Bersubsidi di wilayah Jabodetabek diperkirakan akan habis pada 15 September mendatang. Hingga akhir Agustus lalu, realisasi konsumsi BBM bersubsidi di Provinsi DKI Jakarta telah mencapai 37,4 persen di atas kuota yang ditetapkan dalam APBN Perubahan 2012.
Larangan pemakaian premium bersubsidi bagi mobil dengan kapasitas mesin 1.500 cc ke atas tidak efektif dari aspek keadilan, karena mayoritas mobil memiliki kapasitas mesin di bawah 1.500 cc, termasuk mobil mewah dengan harga di atas Rp 200 juta. Sementara kendaraan pribadi dengan kapasitas mesin 1.500 cc ke atas memang didesain menggunakan BBM dengan angka oktan 92 atau lebih.
Jika menggunakan premium yang memiliki angka oktan 88, maka hal itu bisa berdampak pada kerusakan mesin kendaraan dengan kapasitas mesin 1.500 cc ke atas keluaran terbaru. "Jadi, mobil-mobil dengan keluaran terbaru sudah mensyaratkan harus menggunakan BBM yang lebih bagus," kata dia.
Penghematan subsidi BBM baru akan signifikan jika diterapkan dengan membatasi pemakaian BBM bersubsidi bagi semua mobil pelat hitam. Jadi yang berhak mendapat BBM bersubsidi hanya mobil pelat kuning, khususnya angkutan umum.
Sumber :
http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2012/09/07/2144030/Implementasi.Pembatasan.BBM.Bersubsidi.Sulit.
http://lipsus.kompas.com/topikpilihanlist/1784/Pembatasan.BBM.Bersubsidi
http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2012/04/26/2027322/Pembatasan.BBM.Bersubsidi.Tidak.Efektif
Jejaring Sosial :: Pro-Kontra Situs salingsapa.com
Baru-baru ini banyak sekali dibicarakan mengenai situs jejaring sosial yang di buat oleh seorang anak yang masih duduk di ban...
No comments: