Mbotenbook :: Dictionary Of Share

welcome to our blog

We are Magcro

Posts

Comments

The Team

Blog Journalist

Connect With Us

Join To Connect With Us

Portfolio

    Posted by: Unknown Posted date: 7:56 AM / comment : 0

    Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional atau disingkat RSBI, adalah suatu program pendidikan yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Nasional berdasarkan Undang-Undang No. 20 tahun 2003 pasal 50 ayat 3, yang menyatakan bahwa Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang bertaraf internasional. Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional merupakan upaya pemerintah untuk menciptakan sekolah yang berkualitas. Peningkatan kualitas ini diharapkan akan mengurangi jumlah siswa yang bersekolah di luar negeri.
    Sekolah-sekolah RSBI biasanya mengadakan kerjasama dengan negara-negara sahabat dan mendatangkan tenaga pengajar asing/native dari negara-negara tetangga. Pada akhir tahun pelajaran atau akhir masa sekolah, siswa sekolah RSBI akan diberi tes tambahan berupa tes khusus siswa RSBI dari Direktorat Jendral Pendidikan.
    MK telah mengeluarkan keputusan bahwa RSBI di batalkan / di tiadakan.

    Pembubaran penyelenggaraan Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI) oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai sebagai keputusan yang tepat. Sebab, tiadanya RSBI berarti tak ada lagi pembedaan dalam pendidikan nasional.

    "Dengan pembubaran ini, keadilan bagi anak untuk menikmati pendidikan tanpa ada pembedaan status sekolah telah terpenuhi," kata anggota Komisi X Bidang Pendidikan DPR, Reni Marlinawati, kepada VIVAnews melalui keterangan tertulisnya, Rabu 9 Januari 2012.

    Menurut politikus Partai Persatuan Pembangunan itu, dalam prakteknya, penyelenggaraan RSBI tidak hanya telah terjadi pembedaan status sekolah, tetapi juga ditemui banyak pungutan ilegal dengan jumlah yang tidak kecil. Hal tersebut telah merisaukan masyarakat, terutama mereka para orangtua yang menyekolahkan putra-putrinya di sekolah berlabel RSBI.

    Karenanya, putusan Mahkamah atas uji materi Pasal 50 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional itu diharapkan menyetarakan pendidikan bagi semua lapisan masyarakat sekaligus meniadakan pungutan-pungutan liar. Sebab, alokasi anggaran negara sebesar 20 persen untuk pendidikan memang dimaksudkan agar tercipta kesetaraan bagi seluruh masyarakat untuk menikmati pendidikan.

    Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, kata Reni, harus mengambil pelajaran dari putusan Mahkamah tersebut. Sebab, kini masyarakat dapat mengajukan keberatan atau reaksi terhadap kebijakan pemerintah yang dianggap tidak berpihak kepada rakyat.

    "Jangan memaksakan membuat kebijakan yang diinginkan oleh pemerintah saja, tapi buatlah kebijakan yang diperlukan oleh rakyat," tutur Reni, yang mengaku telah sejak lama tak setuju dengan penyelenggaraan RSBI.

    Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Mohammad Nuh, mengatakan, orang tua tidak perlu khawatir, sebab kegiatan belajar mengajar masih tetap berjalan seperti biasa. "Sekolah tidak bubar," katanya.

    Memang, pascapembatalan pasal 50 ayat 3 Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional membuat sekolah bertaraf internasional menjadi tak ada payung hukumnya. Karena itu, Kementerian rencananya akan mengubah sekolah itu menjadi Sekolah Kategori Mandiri (SKM) atau Sekolah Standar Nasional.


    Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Rintisan_Sekolah_Bertaraf_Internasional
                  http://nasional.news.viva.co.id/news/read/380679-pembubaran-rsbi-dinilai-memenuhi-keadilan-masyarakat

    Tagged with:

    Next
    Newer Post
    Previous
    Older Post

    No comments:

    Leave a Reply

Comments

The Visitors says