Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional atau disingkat RSBI,
adalah suatu program pendidikan yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan
Nasional berdasarkan Undang-Undang No. 20 tahun 2003 pasal 50 ayat 3,
yang menyatakan bahwa Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah
menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu pendidikan pada semua jenjang
pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang bertaraf
internasional. Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional merupakan upaya
pemerintah untuk menciptakan sekolah yang berkualitas. Peningkatan
kualitas ini diharapkan akan mengurangi jumlah siswa yang bersekolah di
luar negeri.
Sekolah-sekolah RSBI biasanya mengadakan kerjasama dengan
negara-negara sahabat dan mendatangkan tenaga pengajar asing/native dari
negara-negara tetangga. Pada akhir tahun pelajaran atau akhir masa
sekolah, siswa sekolah RSBI akan diberi tes tambahan berupa tes khusus
siswa RSBI dari Direktorat Jendral Pendidikan.
MK telah mengeluarkan keputusan bahwa RSBI di batalkan / di tiadakan.
Pembubaran penyelenggaraan Rintisan Sekolah Berstandar Internasional
(RSBI) oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai sebagai keputusan yang
tepat. Sebab, tiadanya RSBI berarti tak ada lagi pembedaan dalam
pendidikan nasional.
"Dengan pembubaran ini, keadilan bagi anak
untuk menikmati pendidikan tanpa ada pembedaan status sekolah telah
terpenuhi," kata anggota Komisi X Bidang Pendidikan DPR, Reni
Marlinawati, kepada VIVAnews melalui keterangan tertulisnya, Rabu 9
Januari 2012.
Menurut politikus Partai Persatuan Pembangunan itu,
dalam prakteknya, penyelenggaraan RSBI tidak hanya telah terjadi
pembedaan status sekolah, tetapi juga ditemui banyak pungutan ilegal
dengan jumlah yang tidak kecil. Hal tersebut telah merisaukan
masyarakat, terutama mereka para orangtua yang menyekolahkan
putra-putrinya di sekolah berlabel RSBI.
Karenanya, putusan
Mahkamah atas uji materi Pasal 50 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional itu diharapkan menyetarakan
pendidikan bagi semua lapisan masyarakat sekaligus meniadakan
pungutan-pungutan liar. Sebab, alokasi anggaran negara sebesar 20 persen
untuk pendidikan memang dimaksudkan agar tercipta kesetaraan bagi
seluruh masyarakat untuk menikmati pendidikan.
Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan, kata Reni, harus mengambil pelajaran dari putusan
Mahkamah tersebut. Sebab, kini masyarakat dapat mengajukan keberatan
atau reaksi terhadap kebijakan pemerintah yang dianggap tidak berpihak
kepada rakyat.
"Jangan memaksakan membuat kebijakan yang
diinginkan oleh pemerintah saja, tapi buatlah kebijakan yang diperlukan
oleh rakyat," tutur Reni, yang mengaku telah sejak lama tak setuju
dengan penyelenggaraan RSBI.
Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan, Mohammad Nuh, mengatakan, orang tua tidak perlu
khawatir, sebab kegiatan belajar mengajar masih tetap berjalan seperti
biasa. "Sekolah tidak bubar," katanya.
Memang, pascapembatalan
pasal 50 ayat 3 Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional membuat sekolah bertaraf internasional menjadi tak
ada payung hukumnya. Karena itu, Kementerian rencananya akan mengubah
sekolah itu menjadi Sekolah Kategori Mandiri (SKM) atau Sekolah Standar
Nasional.
Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Rintisan_Sekolah_Bertaraf_Internasional
http://nasional.news.viva.co.id/news/read/380679-pembubaran-rsbi-dinilai-memenuhi-keadilan-masyarakat
Memilih ASP.NET hosting terbaik bersama JaringanHosting.com
Pada artikel kali ini saya akan membahas mengenai cara memilih ASP.NET hosting terbaik dan beberapa tips dan trik memilih ASP.NET hosting ...
No comments: